KETENTUAN
DOKUMEN PEMBERKASAN
PENCAIRAN
TUNJANGAN PROFESI GURU PAI
PERIODE
JULI – SEPTEMBER 2013
1. Foto Copy
daftar gaji bulan Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(Guru
PNS yang gajinya di luar Kemenag Kab. Kulon Progo);
2. Surat
Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bagi
GPAI, tanggal pembuatan SKMT 01 Juli 2013 sd 30 September 2013, titi mongso tanggal
01 Oktober 2013.
3. Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Pengawas Pendidikan Agama
Islam setempat, titi mongso tanggal 01 Oktober 2013;
4. Foto copy SK
Pembagian Tugas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2013/2014 dari Kepala Sekolah
dan harus dilampiri Jadwal Pelajaran, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
5. Bagi Guru yang
mengajar lebih dari 1 (satu) sekolah, maka SKMT dikeluarkan oleh sekolah induk (satminkal) dan sekolah
tambahan, dilampiri SK Pembagian Tugas dan Jadwal Pelajaran dari
sekolah dimana dia menambah jam;
6. Bagi Guru yang
mengajar lebih dari 1 (satu) sekolah, harus dilampirkan Surat Tugas dari Kepala
Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan bagi PNS dan dari Yayasan /Kepala
Sekolah bagi Non PNS;
7. Berkas ditulis
Nomor Urut Sertifikasi seperti pencairan periode kemarin.
8. Berkas dikumpulkan sekaligus pembinaan pada hari Selasa, tanggal 10
September 2013 bertempat di Gedung Serbaguna Kemenag Kp, dipukul 08.00 Wib
untuk SMP, SMK/A, dan Pukul 13.00 Wib untuk TK, SD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar