Pengumuman


KETENTUAN DOKUMEN PEMBERKASAN
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI
PERIODE JULI – SEPTEMBER 2013

1.       Foto Copy daftar gaji bulan Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Guru PNS yang gajinya di luar Kemenag Kab. Kulon Progo);
2.       Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bagi GPAI, tanggal pembuatan SKMT  01 Juli  2013 sd 30 September 2013, titi mongso tanggal 01 Oktober 2013.
3.       Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam setempat, titi mongso tanggal 01 Oktober 2013;
4.       Foto copy SK Pembagian Tugas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2013/2014 dari Kepala Sekolah dan harus dilampiri Jadwal Pelajaran, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.       Bagi Guru yang mengajar lebih dari 1 (satu) sekolah, maka SKMT dikeluarkan oleh sekolah induk (satminkal) dan sekolah tambahan, dilampiri SK Pembagian Tugas dan Jadwal Pelajaran dari sekolah dimana dia menambah jam;
6.       Bagi Guru yang mengajar lebih dari 1 (satu) sekolah, harus dilampirkan Surat Tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan bagi PNS dan dari Yayasan /Kepala Sekolah bagi Non PNS;
7.       Berkas ditulis Nomor Urut Sertifikasi seperti pencairan periode kemarin.
8.       Berkas dikumpulkan sekaligus pembinaan pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 bertempat di Gedung Serbaguna Kemenag Kp, dipukul 08.00 Wib untuk SMP, SMK/A, dan Pukul 13.00 Wib untuk TK, SD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar